Ini reportase yang terlambat ditulis, karena acara berlangsung pada tanggal 1 April lalu: silaturahmi saya ke A.L.M. Abdul Gafoor, salah seorang ekonom berasal dari Sri Lanka yang menggeluti ekonomi syariah, terutama dalam aspek perbankan. Abdul Gafoor tinggal di Groningen, menulis buku-buku ekonomi syariah, dan saya berkenalan dengan beliau pada salah satu acara pengajian muslim. Kebetulan juga kami sering bertemu di Masjid Selwerd, Groningen, sehingga saya tidak merasa canggung untuk membicarakan persoalan serius dengan cara silaturahmi ke rumahnya. Sekaligus memenuhi undangan beliau agar saya main ke tempat tinggalnya.
Saya sudah siap dengan topik fatwa dari MUI yang dikeluarkan pada akhir tahun lalu bahwa bunga bank adalah haram, dengan demikian cara bertransaksi di perbankan konvensional terkenah getahnya. Tujuan saya membicarakan persoalan ini dengan Gafoor lebih pada pertimbangan yang dapat dia sodorkan dalam menganalisis masalah dan bukan meminta “fatwa tambahan”. Saya juga menyadari bahwa pengetahuan dia tentang kondisi yang ada di Indonesia tentulah lebih sedikit dibanding ahli hukum Islam atau perbankan yang memang menekuni persoalan ini di negeri kita. Kapabilitas saya juga lebih minim lagi: hanya penikmat sedikit ilmu fiqh Islam dan teori ekonomi makro. (Terus terang, saya juga kurang yakin dengan kedua istilah ilmu yang saya sebut itu. Tolong dikoreksi apabila salah.)