Tulisan ini merupakan kelanjutan dari Bagian
I (Latar Belakang).
Pada bagian ini akan
dibahas sisi pengelolaan pengodean, sekaligus
menindaklanjuti umpan
balik lewat komentar, dari I G.M.A.
Apriantara, Mohammad
Syafiuddin, dan Jaim.
Selain itu lewat email,
kepada Betha
Sidik, salah seorang teman pengembang aplikasi dan perancang
basisdata di Bandung, saya menjelaskan perihal proposal ini dan
memperoleh serangkaian pertanyaan.
Pengelolaan sumber daya
Karena yang akan disusun adalah kode terhadap sebuah entitas yang
aktual ada di lapangan, yakni nama kota, dan hal ini berkembang,
maka perlu ditetapkan sebuah kondisi yang menjadi rujukan pekerjaan
ini. Batasan yang diusulkan sebagai berikut:
-
Pendefinisian penyebutan sebuah daerah sebagai
kota, penamaan kota, dan kaitannya terhadap entitas lain (misalnya
terhadap propinsi) bukan merupakan tanggung jawab projek ini, dan
diserahkan kepada badan berwenang lain yang secara
formal-administratif mengelola.
Dalam hal ini saya mengusulkan daftar yang disusun Departemen Dalam
Negeri karena mereka yang merumuskan pengertian kota, perubahan
status, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi kota
di wilayah RI.
Konsekuensinya, perubahan yang terjadi, misalnya perubahan nama kota
seperti Ujung Pandang menjadi Makassar, pemekaran wilayah, dan
perubahan nama propinsi (apabila nanti dikaitkan dengan tabel relasi
terhadap propinsi), semua mengacu terhadap kondisi yang ditetapkan
oleh lembaga yang bersangkutan.
-
Di sisi lain, tanggung jawab pengolahan data,
meliputi perolehan, pelaksanaan pengodean, entri data, modifikasi
data, dan penyediaan hasil untuk publik, dilakukan oleh pelaksana
kegiatan pembakuan ini. Karena bersifat independen, maka aktivitas
yang dilakukan oleh pekerjaan ini tidak harus atau tidak perlu
menunggu rumusan atau aktivitas serupa yang dikelola instansi lain
yang sudah berjalan. Sedangkan dari sisi komunitas, karena tujuan
utama pekerjaan ini adalah melayani publik, maka usaha-usaha yang
dilakukan adalah sedapat mungkin menyediakan cara yang mudah bagi
siapapun, terutama pengembang perangkat lunak yang memerlukan
pengodean ini, untuk mengakses hasil pekerjaan ini.
-
Dengan tujuan dipersiapkan untuk jangka panjang dan
menghindari kesulitan yang mungkin terjadi dengan perubahan,
pengodean yang dilakukan harus cukup “tahan lama” terhadap perubahan
aktual di lapangan. Kondisi yang lebih mungkin terjadi adalah
penambahan nama kota baru dan perubahan relasi terhadap propinsi.
Terhadap hal tersebut, pengodean dan penyediaan sumber daya,
misalnya dalam bentuk statemen SQL, harus cukup aman untuk
tidak menimpa (override) data lama yang telah terpasang di
basisdata pemakai.