Tentang Nyonya Astini, terpidana hukuman mati perempuan pertama di Indonesia, Donny Gahral Ardian, staf pengajar di UI mengakhiri tulisannya dengan
Bagi saya, reformasi hukum tak akan beranjak kemana-mana sebelum ambiguitas ini diselesaikan. Dengan kata lain, reformasi hukum bukan sekadar perubahan pasal per pasal. Ia juga berarti pemeriksaan skema-skema nilai dan ambiguitas yang mungkin ada. Tanpa itu, sistem hukum kita tidak akan “hidup” dan sejalan gerak kesadaran moral dewasa ini. Kita tak bisa mengelak dari dilatasi moral yang bersumbu pada takterkorbankannya (inviolability) manusia atas alasan apapun. Itulah corak pokok humanisme kontemporer.
— Sumber: Mengapa Mesti Hukuman Mati?.
Benarkah manusia merupakan elemen yang tidak terkorbankan atas alasan apapun di muka bumi yang fana ini?